1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Batu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
5.Pejabat Penerbit Izin Usaha adalah Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Walikota dan bertanggungiawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Batu.
6.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selanjukrya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang peiorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung Halaman 4 dari 30 hlm... maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
10.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
11.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan, maupun sebutan lainnya.
12.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk ke{a sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los, dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
13.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti seperti MaIl, Plasa, dan Shopping Centre serta sejenisnya.
14.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual, misalnya toko pracangan, toko kelontong, dan toko bangunan. Halaman 5 dari 30 hlm...
15.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hgpennarket, ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
16.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerl'a sama usaha.
17.Pasar Induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yzrng menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan dipasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen.
18.Pasar Khusus adalah pasar dimana barang yang dipe{ualbelikan bersifat khusus atau spesifik, seperti pasar hewan, pasar keramik, pasar burung, dan sejenisnya.
19.Pasar Lingkungan adalah pasar yang dikelola pemerintah daerah, badan usaha, atau kelompok masyarakat yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari.
20.Pasar Desa adalah pasar yang dikelola oleh pemerintahan desa yang ruang lingkup pelayanannya meliputi lingkungan desa di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari dan/ atau kebutuhan sembilan bahan pokok.
21.Pasar Penunjang adalah bagian dari pasar induk yang membeli dan menampung hasil produksi petani yang berlokasi jauh dari pasar induk yang bertugas sebagai penarnpung sementara karena komoditi yang berhasil ditampung akan dipindahkan ke pasar induk untuk selanjutnya dilelang ke pedagang tingkat eceran.
22.Sektor Informal adalah unit usaha berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa melalui izin operasional dengan tujuan utama untuk menciptakan kesempatan keq'a dan penghasilan bagi dirinya sendiri dengan tidak memiliki tempat be{ualan yang menetap.
23.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha. Halaman 6 dari 30 hlm...
24.Toko Serba Ada adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan berbagai mac€un barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sembilan bahan pokok yang disusun dalam bagian yang terpisah-pisah dalam bentuk kounter secara eceran.
25.Minimarket adaJah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secErra eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
26.Superrnarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan 9 (sembilan) bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
27.Departement Store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
28.Hgpermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas Toko Swalayandan Toko Serba Ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
29.Pusat Perdagangan adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan, dan lainnya secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
30.Mall ata:u Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagr kelompok, perorangan, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/ atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah / tempat.
31.Kemitraan adalah ke{a sama usaha antara usaha mikro, kecil, dan koperasi dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
32.Syarat Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara Pemasok dan Toko Swalayan/pengelola jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutal. Ha-laman 7 dari 30 hlm...
33.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut IUP2R adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
34.lzin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
35.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
36.Pejabat Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Kepala Dinas yang membidangi perizinan.
37.Pelindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar Ralcyat, UMKM, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan Modern, Toko Swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi tebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
38.Pembinaan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan, sehingga tercapai apa yang diharapkan.
39.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
40.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan mang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.