1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Kota Batu.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu. Halaman 5 dari 15 hlm….
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
6.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
8.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
9.Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang mencakup seluruh satuan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam lingkup dinas maupun Kementerian Agama sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Pondok Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
12.Penyelenggaraan pendidikan pesantren adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada pesantren sesuai dengan sistem dan tujuan proses pembelajaran di Pesantren,
13.Santri adalah seseorang yang sedang menuntut ilmu di Pesantren atau Unit Pendidikan yang diselenggarakan Kyai, Nyai, pengasuh, atau guru pesantren baik yang bermukim dan tidak bermukim di Pesantren. Halaman 6 dari 15 hlm….
14.Ustadz adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan keagamaan Islam, dan menjadi pengajar dalam bidang keagamaan Islam, baik di dalam Pondok Pesantren atau diluar Pondok Pesantren.
15.Kyai, Nyai, adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan agama Islam sesuai dengan faham ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, dan secara umum dalam masyarakat diakui sebagai ahli agama Islam, baik yang memimpin atau memiliki Pondok Pesantren maupun tidak.
16.Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa Arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di Pondok Pesantren.
17.Dirasah Islamiyah adalah kajian yang bertujuan untuk memahami, mempelajari serta menganalisis seluruh hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik dari sejarah, sumber ajaran, pokok-pokok ajaran serta realisasi pelaksanaannya dalam kehidupan.
18.Tahfidzul Qur’an adalah pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur’an dan hafalan Al Qur’an.
19.Fasilitas adalah sarana prasarana untuk memudahkan pelaksanaan pendidikan pesantren.
20.Fasilitasi adalah memberikan bantuan fasilitas.
21.Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
22.Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses dalam mancapai maksud atau tujuan.
23.Masjid adalah tempat peribadatan umat Islam yang dapat dipergunakan untuk beribadah shalat Jum’at dan dapat dipergunakan sebagai tempat berkumpul, bermusyawarah, dan belajar agama Islam.