Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BATU TAHUN 2025-2029
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BATU TAHUN 2025-2029
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BATU TAHUN 2025-2029.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Maksud penyusunan RPJMD adalah sebagai pedoman perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan visi, misi, dan program Wali Kota dalam kerangka pembangunan nasional.
Tujuan penyusunan RPJMD adalah sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi yang menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2030 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2030-2034 yang memuat visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 26/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batu. Ditetapkan di Batu pada tanggal 20 Agustus 2025 WALI KOTA BATU, ttd NUROCHMAN Diundangkan di Batu pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA BATU, ttd ZADIM EFFISIENSI LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2025 NOMOR 2/E NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 145-2/2025 ${ttd} Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara Elektronik oleh: KEPALA BAGIAN HUKUM Rr. Maria Inge S. S., S.H., M.H. NIP. 19761005 200003 2 001 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Halaman 7 dari 7 hlm... PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BATU TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD Kota Batu merupakan dokumen perencanaan Kota Batu untuk periode 5 (lima) tahun, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Batu dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…