Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batu. Ditetapkan di Batu pada tanggal 28 Juni 2018 WALIKOTA BATU, ttd DEWANTI RUMPOKO Diundangkan di Batu pada tanggal 28 Juni 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BATU, ttd EDDY MURTONO LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2018 NOMOR 3/D NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 138-3/2018 Halaman 9 dari 10 hlm… PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM/D), dan rencana kerja pemerintah (RKP/D) sebagai rencana tahunan. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Walikota dan Wakil Walikota, merupakan komitmen kinerja (performance agreement) Walikota dan Wakilkota terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2017-2022 sesuai periode. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 serta RPJMD Jawa Timur Tahun 2014-2019. Penetapan sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). Halaman 10 dari 10 hlm… RPJMD Tahun 2017-2022 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi: “Desa Berdaya Kota Berjaya Terwujudnya Kota Batu sebagai Sentra Agrowisata Internasional yang Berkarakter, Berdaya Saing dan Sejahtera” Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah, dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, maka disusunlah RPJMD Tahun 2017-2022. Adapun maksud dari penyusunan dokumen Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2017-2022 adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perumusan prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja, dan indikasi pendanaan selama Tahun 2017-2022. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL