menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; TENTANG DEITGAN RAHMAT TUIIAN YAI{G ItrAIIA ESA WALIKOTA BATU, Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Ifmbaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
3.Undang-Undarg Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa:n Negala yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l-embaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan I-embaran Negara Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukar Kota Batu (l,embaran Negara Tahun 2001 Nomor 91 Tambahan lembaran Negara Nomor 41 18);
5.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Ifmbaran Negam Republik Indonesia Nomor 4444);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan I€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5025);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (tembaran Negara Republik [ndoneaia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 ?ahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Irmbara.n Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Halaman 2 deri 27 dengan Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriltahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Ifmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik tndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan l-embararl Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
12.Peraturar Pemerintal Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dar Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampa.k, Serta Manajemen Kebutuhan lalu Lintas (l-embaran Negara Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 201I tentang Forum lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (l,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5229);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2O13 Nomor 120, Tambahan lembaran Negara Nomor 5317);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan L€mbaran Negara Nomor 5468);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahar Daeral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangar Daerah (l,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Irmbaran Negara Reput lik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Halalnan 3 dari 27
21.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu l,alu Lintasj
22.Peraturan Menteri Perhubungar Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
23.Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
25.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Ca-ra Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
26.Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir:
27.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencara Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030. Dengr! Persetujuan BerrsEra DEWAIT PERWAKIL.A RAI(YAT DAERAII XOTA BATU daa SAI.IKOTA BATU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURA]T DAERAH KOTA BATU TENTANG PEI{YELEITGGARAAI{ PARXIR DI TEPI JAI.IIN UMIIM. Pa8al 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.Daerah ada.lah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adal,ah Pemerintah Kota Batu.
3.Walikota ada.lah walikota Batu.
4.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan perhubungan.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidalg Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan .
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus Halaman 4 dari 27 BAA I TETEITTUAI{ UMUM disediakan dan atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang, pribadi atau badan.
7.Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas yang membidangi urusan perhubungan.
8.Badan adalal sekumpulan orang dan/atau modal yalg merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komarditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuar, perkumpulan, yayasarl. organisasi massa. organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pa.rkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
10.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jatan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk memarkir kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak b€rsifat sementara yang ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 1 1. Tempat Parkir Tepi Ja.lan Umum adalah tempat parkir di tepi badan jalan mitik umum yang ditentukan dan ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat Parkir permanen.
12.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Insidental adalah tepi badan jalan milik umum yang digunakan sebagai tempat parkir tidak permanen karena adanya suatu kepentingan, kegiatan dan/ atau keramaian.
13.Pengelola Parkir adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan parkir dan memungut pembayaran terhadap pengguna jasa parkir.
14.Juru parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan keluar masuk ke tempat parkir dan memberikan karcis serta menerima pembayaran retribusi parkir.
15.Pengguna Jasa Parkir adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan satuan ruang parkir. Halaman 5 dari 27
16.Rambu Parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau panduan ]'arrg berfungsi sebagai peringatan, larargan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir.
17.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaal jalan atau diatas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta Iambang yang berfungsi bagi kepentingan pengguna jasa parkir.
18.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat parkir di jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
19.Kendaraan bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
20.Jalan adalah setiap jalar yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
21.Karcis Parkir adalah lembar kertas yang mencantumkan nomor seri, besaran tarif, yarg dikeluarkan dan diporporasi dari pemerintah Kota Batu, sebagai bukti pembayaran yang sah oleh pengguna jasa parkir ke pengelola parkir.
22.Penyidik Pegallai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adatah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang- undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelarggaran Peraturan Daerah.
23.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
24.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat dengan SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
25.Kartu Tanda Anggota adalal kartu tanda keanggotaan juru parkir yang dikeluarkan oleh Kepa.la Dinas Perhubungan Kota Batu.
26.Tarif Progresif adalah tarif parkir yang bertambah setiap jangka waktu tertentu. Halaman 6 dari 27
27.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
26.Penataan Ruang Kota adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemarlfaatan tata ruang Kota Batu.