1.Daerah adalah Daerah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Batu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Halaman 4 dari 30 hlm… otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.
7.Kekayaan Daerah adalah semua aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batu.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kota yang dipimpin oleh camat.
9.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Desa Persiapan adalah bagian dari satu Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa baru.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
13.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
14.Kepala Desa adalah Pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
15.Penjabat Kepala Desa Persiapan adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Walikota yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam waktu kurun tertentu. Halaman 5 dari 30 hlm…
16.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
17.Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan.
18.Camat adalah pimpinan atau kepala kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
19.Batas Wilayah adalah garis khayal yang menggambarkan lintas wilayah antar Desa, antar Kelurahan, antar Kecamatan dan antar Kota/Kabupaten.
20.Penataan Desa adalah proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa.
21.Penataan Kelurahan adalah proses yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kelurahan.
22.Penataan Kecamatan adalah proses yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan.
23.Pemekaran Kecamatan adalah pemecahan satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih. MAKSUD DAN TUJUAN