Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bersumber dari:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yaitu penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp154.303.249.396,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp10.172.573.210,50 (sepuluh miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh koma lima nol rupiah) sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp144.130.676.185,50 (seratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh lima koma lima nol rupiah).
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang semula sebesar Rp154.303.249.396,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp10.172.573.210,50 (sepuluh miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh koma lima nol rupiah) sehingga jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan menjadi sebesar Rp144.130.676.185,50 (seratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh lima koma lima nol rupiah). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Halaman 13 dari 17 hlm…
Uraian lebih lanjut Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri atas: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Halaman 14 dari 17 hlm…
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Membuka PDF…