Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Ringkasan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD tahun anggaran 2026 terdiri:
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp959.408.615.762,00 (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan juta enam ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) yang bersumber dari: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Halaman 3 dari 13 hlm…
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp1.053.740.966.762,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c direncanakan sebesar Rp10.896.530.279,00 (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Halaman 6 dari 13 hlm…
Anggaran pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c direncanakan sebesar Rp94.332.351.000,00 (sembilan puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang terdiri atas:
Membuka PDF…