DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas Daerah; e. Badan Daerah; dan f. Kecamatan.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…