1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
3.Walikota adalah Walikota Batu. Halaman 3 dari 16 hlm…
4.Dihapus.
5.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kota Batu.
6.Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu.
7.Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa dilingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
8.Dihapus.
9.Dihapus.
10.Golongan Pasar adalah klasifikasi pemakaian toko atau los yang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan pemakaian, toko, los, dan pelataran.
11.Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah.
12.Pasar Daerah adalah Pasar Umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
13.Retribusi Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan sebagai pembayaran atas pemberian dan pemanfaatan fasilitas pasar.
14.Pelataran adalah halaman di dalam lingkungan pasar yang disediakan secara khusus dan dikuasai Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan diizinkan secara tertulis oleh Walikota untuk dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan.
15.Toko adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha barang dan jasa.
16.Los adalah bangunan tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
17.Dihapus.
18.Pasar Hewan adalah pasar yang khusus disediakan bagi pedagang ternak.
19.Pasar Insidental adalah kegiatan pasar yang dilakukan dalam penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah pada acara-acara tertentu.
20.Dihapus. Halaman 4 dari 16 hlm…
21.Dihapus.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.Pejabat/Petugas Pasar adalah Pejabat yang ditunjuk dan atau ditugaskan oleh Kepala Daerah.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.Dihapus.
27.Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
29.Retribusi langganan adalah pemungutan retribusi pelayanan pasar yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
30.Retribusi harian adalah pemungutan retribusi pelayanan pasar yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: