Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp1.092.142.238.210,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) yang bersumber dari:
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp10.365.112.153,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam Halaman 5 dari 12 hlm… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara puluh lima juta seratus dua belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp1.246.445.487.606,00 (satu triliun dua ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah) yang terdiri atas:
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp23.687.459.371,00 (dua puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Membuka PDF…