DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

Maksud pembentukan PT BWR adalah: a. untuk mengembangkan potensi peluang daerah dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Batu; dan b. mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan membantu menggerakkan perekonomian daerah, serta memberikan kontribusi terhadap PAD. Pembentukan PT BWR bertujuan untuk: a. menarik minat penanam modal dalam negeri dan luar negeri untuk bersama PT BWR dalam mengembangkan usaha jasa keuangan, perdagangan, pariwisata, dan jasa pendidikan dan pelatihan; b. meningkatkan PAD agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c. mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…