1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
3.Walikota adalah Walikota Batu. 3a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Batu. 3c. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3d. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Halaman 4 dari 22 hlm... lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 3e. Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang menjadi subjek retribusi.
4.Dihapus.
5.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kota Batu.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerimaan yang ada di Perangkat Daerah.
8.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
9.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan/gedung, pemakaian stadion olah raga/lapangan olah raga, dan pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas pemakaian kekayaan milik daerah.
11.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemakaian kekayaan daerah.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Halaman 5 dari 22 hlm...
13.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.Pengawasan adalah Proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2.Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: