menetapkan kebljakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustal<aan; bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan humf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraar dan Pengelolaan Perpustakaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasa-r Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukal Kota Batu (l€mba_rar Negara Republik Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
5.Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i, tera-k.l.ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesra Tahun 2015 Nomor 58, Tambaian Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l€mbaran Nega-ra Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan I€mtraran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201f tentarg Pembentukan Peraturan Perundalg-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7, Peratura-n Pemerintah Nomor 24 Talun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahar Ifmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5531); 8- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaral Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan l€mbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6O41);
9.Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 80 Talun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Da]am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Halaman 2 dari 32 hlm.
10.Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomr Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan; Dengan Pcrsetujuan Bersamo DEWAN PERq'AI(ILAN RAI(YAT DAERAH KOTA BATU dan WALIKOTA BATU MEMUTUSKAN: Menetapkar PERATI'RAIT DAERAH TEITTAITG PEITTELEI{GGARAAN DA.!T PEITOELOLAAN PERPUSTATAAN. Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengar:
1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
3.Walikota adalah wa.likota Batu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang s€lanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Batu.
5.Dinas adatah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustal<aan .
6.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintaha-n di bidang perpu stakaan.
7.Perpustakaar adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dar/atau karlia rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitiarl, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
8.Bahan Pustaka adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
9.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau ka.rya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dart dilayankan 1O. Koteksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yarlg diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang dimiliki perpu stakaan di daerah.
11.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis ya.Itg tidak dicetak atau tidak diperbalyak dengan cara Iain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Halaman 3 dari 32 hlm BA3 I KETEI{TUAN UMUIU
12.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
13.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dar pelayalan perpustataan.
14.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yalixri perseorangan, kelompok orarg, masyarakat, atau lembaga yang memalfaatkan fasilitas layanan perpu stakaan .
15.Pengolahan Bahan Pustaka adalah proses atau kegiatan mengolah bahan pustata agar siap dilayankan untuk dibaca dar didengar oleh pemustal<a. 16.Automasi Perpustakaan adalah komputerisasi daJr/atau penggunaan teknologi informasi komunikasi dari kegiatan perpustakaan atau data perpustakaarl baik koleksi buku, keanggotaan perpustalaan, proses peminjaman, dan pen gembalian bahan pustaka-
17.Sekolah adalah sekotai pada Satuan Pendidikal Dasar yang meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasal Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengal Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sedera-iat, dan Satuan Pendidikal Menengah yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah AUyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dar Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk tain yang sederajat.
18.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelaja-ran sepa-njang hayat tanpa membedalen umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
19.Perpustal<aal Umum Kota adalah perpustakaan yang berkedudukan di Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota.
20.Perpustakaan Desa ada.lah perpustakaan yang diselengga-rakan oleh pemerintah Desa yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Desa serta melaksanakan layalan perpustakaan kepada masyarakat umum yan8 tidak membedakan usia, ras: agama, status sosial ekonomi, dan gender.
21.Perpustalaal Sekolah/Madrasah/Pesantren adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belaja,r untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/ madrasah/pesanhen. Halaman 4 dari 32 h1m... Halaman 5 dari 32 hlr)
22.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, pelatihan, dar penBabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
23.Perpustakaan Khusqs adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungar lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, dar/atau organisasi 1ain.
24.Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang men unakan sarana angkutar dalam melayani Pemustaka.
25.Tarnan Bacaan Masyarakat adalah suatu lembaga/ tempat yang mengelola ba}lan kepustakaan yarg dibutuhkal masya-rakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaar kemampuan membaca dan belajar, sekaligus tempat untuk mendapaLkan informasi.
26.Perpustalaaa Digital adalah perpustakaan yang mempunyai koleksi dalam format digital dal yang dapat diakses secara online.
27.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usala nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat da.laln meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
28.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi da]a-rn bentuk analog maupun digital dan merupakan ballarl rujukan yang memberikan petunjuk pada suatu sumber informasi.
29.Bibtiografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disimpan di perpustakaan disusun berdasarkarr urutan abjad pengarang, judul, dan/atau sublek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di daerah.
30.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis koleksi perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang berada di daerah yang melakukan keda sama dengan disusun berdasarkar urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara terceta-k maupun digital yang diterbitkar di daerah.
31.Pelestarian Bahan Pustaka ada.lah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan pustaka, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-unda.ngan, untuk kepentingan pendidjkan, ilmu pengetahuan, penelitian, dan khasana.h budaya daerah.
32.Koleksi Deposit adalah koleksi perpustakaan hasil dari serah simpan ka-rl.a tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
33.Komunitas Pembaca ada.lah suatu kelompok sosiat di suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa individu yarlg saling berinteraksi di lingkungan tertentu dan umumnya memiliki ketertarikan dan habitat membaca dan bertujuar untuk meningkatkan minat membaca di masyarakat. 34, Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
35.Rela$,an literasi adalah indi\ridu yang mendukung kegiatan budaya literasi daerah menuju Kota Literasi.
36.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan-
37.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, prasarana, dan sarana, serta dana yang dmitiki dan/atau dikuasai oleh perpustal<aarl.
38.Penerbit adalah seLiap orang, persekutuan, atau lembaga/badan hukum rnilik Negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.
39.Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artrstik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
40.Karya Rekam adatal setiap karl'a intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
41.Inklusi Sosiat adalah upaya penempatan martabat dan kemandiriar individu sebagai modal usa-ha untuk mencapai kualitas hidup yang idea.l.