DenganPeraturanDaerahinidibentuk perangkat daerahdengansusunan sebagaiberikut:
a.tetap;
b.tetap;
c.tetap;
d.Dinas Daerah terdiri dari: 1.Dinas Pendidikan,PemudadanOlahragaTipeAmenyelenggarakan urusanpemerintahanbidangpendidikansertabidangpemudadan olahraga;| tetap;‘ tetap; tetap; tetap; tetap; N oo e o0 DinasSosialdanTenagaKerja TipeAmenyelenggarakanurusan pemerintahanbidangsosialdanbidang tenagakerja; dihapus;1 DinasPemberdayaanPerempuan,Perlindungan AnakdanKeluarga Berencana'i‘ipeAmenyelenggarakanurusanpemerintahanbidang pemberdayaan perempuandanperlindungananaksertabidang pengendaliaqpendudukdan keluarga berencana; |
10.tetap;
11.tetap;
12.tetap;
13.dihapus;
14.tetap; 15.DinasKomunikasidan InformatikaTipeAmenyelenggarakanurusan pemerintahanbidangkomunikasidan informatika, bidangstatistikdan bidang persandian;
16.dihapus;
17.tetap; |
18.dihapus;
19.tetap; . | 20. 21 22. 23. tetap; Dinas Parityisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif serta bidang kebudayaan; dihapus; Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang pen’ndusma{n serta bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
e.Badan Daerah terdiri dari: 1. Ny e BN Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang bidang perencanaan serta bidang riset daerah; dihapus; tetap; tetap; tetap; tetap;dan tetap. Pasal I Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: