MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTkG I PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PE PERMUKIMAN KUMUH. Menetapkan: ,. 3 21. 20. 19. 18. I Perbaikan adalah pola penanganan dengan titik be I at kegiatan perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana lingkung n termaksud sebagian aspek tata bangunan. Pemugaran adalah kegiatan yang dilakukan untu perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permu · ' menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni. Peremajaan adalah kegiatan perombakan dan pen ta.an mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, s a dan utilitas umum perumahan dan permukiman. ,' I Permukiman kembali adalah kegiatan memindahkan : asyarakat terdampak dari lokasi perumahan kumuh atau permukim kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai den . an rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana. Kearifan lokal adalah nilai luhur yang berlaku am tata kehidupan masyarakat untuk mewujudkan perumahanl dan p . ukiman yang sehat, aman, serasi clan teratur. 17. 16. untuk pelayanan15. 14. 13. 12. 11. 10. 9. 8. 7. 6. Rurnah adalah bangunan gedung yang berfungsi 'ebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, 1 erminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pe~ya. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkaipideng prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai basil upaya pemeriuhan mah yang layak huni. Permukiman adalah bagian dari lingkungan j hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai pra arana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fu I gsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pe desaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkung , hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghi upan. Perumahan kumuh adalah perumahan yang engalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian, Permukiman kumuh adalah permukiman yang ti layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan gunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan Pl asarana yang tidak memenuhi syarat. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk enghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan perm an kumuh baru. Peningkatan kualitas adalah upaya untuk eningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas umu . I Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik ling ungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan b rtempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan 'hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembang kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Utilitas umum adalah kelengkapan lingkungan hunian. I Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keand Ian perumahan dan permukiman beserta prasarana, sarana dan utilitas I um um agar tetap laik fungsi. 5. ) ,. 4