Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi. 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Masjid Al Barkah ditetapkan sebagai Masjid Agung Pemerintah Kota Bekasi yang selanjutnya disebut Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi.
BAB III
BAB IV
Tugas pokok dan fungsi Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (7), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB V
BAB VI
BAB VII
Dalam hal Ketua Harian berhalangan, ditunjuk salah seorang Ketua Bidang atau Sub Bidang sesuai bidang tugasnya untuk mewakili.
BAB VIII
Ketua Umum dapat mengangkat pegawai berdasarkan usulan Ketua Harian dan diberikan honor dan atau perolehan lainnya yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua Umum. 8
Membuka PDF…