1.Dinas Pendidikan, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
3.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
4.Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
5.Dinas Sosial, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
7.Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Perhubungan, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
10.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; 4
11.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
12.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian;
13.Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, drainase, jalan, dan jasa konstruksi;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
15.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, melaksanakan Urusan Pemerintahan di pangan, pertanian, dan urusan perikanan; dan
16.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan.