1.Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
4.Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
5.Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
7.Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
10.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
11.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
12.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian;
13.Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, drainase, jalan dan jasa konstruksi;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
15.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang perikanan;
16.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.