1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Instansi adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan di bidang kesehatan, perdagangan, kepariwisataan dan penegakan Peraturan Daerah.
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
7.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
8.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan untuk membatasi jenis dan jumlah pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol serta membatasi waktu penjualan Minuman Beralkohol.
9.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan melalui inspeksi lapangan, pelaporan dan evaluasi terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor serta peredaran dan penjualannya.
10.Peredaran adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, pengecer atau penjual langsung untuk minuman di tempat.
11.Pelarangan adalah tindakan untuk tidak memperbolehkan atau memperkenankan, produksi, peredaran, dan penggunaan minuman beralkohol.
12.Penggunaan adalah kegiatan untuk memakai, mengkonsumsi atau menggunakan minuman beralkohol.
13.Memperdagangkan adalah memperjualbelikan minuman yang mengandung alkohol dengan surat rekomendasi atau surat keterangan teknis, dan perizinan berusaha dari menteri yang membidangi perdagangan.
14.Mengedarkan adalah menyalurkan, memasukan atau mendistribusikan minuman beralkohol.
15.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
16.Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
17.Surat Rekomendasi atau surat keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan, Perdangangan, Kesehatan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan untuk kegiatan penjual langsung minimuan beralkohol di tempat yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
18.Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Perizinan Berusaha berkaitan dengan tempat kegiatan penjual langsung minuman beralkohol.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Badan Hukum merupakan subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
23.Tim Terpadu adalah tim yang melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.