1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
8.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
9.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
10.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah daerah dan/atau swasta. 4
11.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
12.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
13.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
14.Zero Growth adalah kebijakan untuk mengendalikan jumlah PKL yang melakukan aktifitas usaha di daerah.
15.Tanda Daftar Usaha PKL yang selanjutnya disebut TDUPKL adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali dalam pendataan, penataan lokasi, dan pembinaan usaha PKL di daerah.
16.Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat TKP2PKL adalah Tim yang dibentuk Wali Kota, khusus untuk melaksanakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.