( 1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dan huruf g diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pem bentukan Perda, Badan Kehormatan, a tau alat kelengkapan lain.
(2)Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a.Ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b.Wakil Ketua, sebesar 5% (lima persen);
c.Sekretaris, sebesar 4o/o (empat persen);
d.Anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
(3)Tunjangan alat kelengkapan dan Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1)diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota Alat kelengkapan dan/ a tau Alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksakan tugas.