DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019

Nomor
02
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Tentang tanggungjawab Sosial Perusahaan dengan ruanglingkup TJSP berupa bantuan pembeiayaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kompensasi Pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, Pedidikan dan memacu pertumbuhan ekonomiberkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah, perda ini terdiri dari IX BAB dan 22 Pasal

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…