Cukupjelas ......._,/ RINtANA P!MIANGUJIANJANGIA M!N!NGAH DADAH KOTAliMA 2011· 2023 ~ MUHAMMAD LUTFI Kota Bima, Maret 2019 fWALIKOTA BIMA, V k Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023 dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan [angka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan lima tahunan, dan menjadi acuan dan sebagai arahan dalam pelaksanaan pembangunan. Dokumen RPJMDdisusun berdasarkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yang selanjutkan dijabarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) OPD. Dengan demikian, RPJMD merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bekerjasama dengan baik dalam mewujudkan Visi Pembangunan Kota Bima tahun 2018-2023, yakni " Mewujudkan Kota Bima yang BERKUALIT AS dan SETARA menuju masyarakat yang Maju dan Mandiri". RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023 disusun dengan memperhatikan keselarasan program yang bersinergi dengan visi, misi pembangunan Provinsi NTB dan Nasional serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDperiode sebelumnya. Terima kasih yang tak terhingga kepada DPRD dan semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan dokumen RPJMDKota Bima Tahun 2018-2023 dan selanjutnya kami berharap agar Rencana Pembangunan [angka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023 dapat dilaksanakan dengan baik, profesional, partisipatif, dan penuh tanggung jawab. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua dalam mewujudkan kesejahteraan, kemandirian, daya saing masyarakat dan Kota Bima guna mewujudkan tujuan yang kita cita-citakan bersama. Amin KATA PENGANTAR LAMPIRAN PERATURANDAERAHKOTABIMA NOMOR 4- TAHUN2019 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKA MENENGAHDAERAHKOTABIMA TAHUN2018-2023 _R~a~nc~an~g~an~A~kh~ir ~c==j:=J ~WALIKOTABIMA, V 4 ~ MUHAMMAD LUTFI Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima disusun sebagai penjabaran atas Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota ke dalam program-program pembangunan secara selaras dengan kebijakan dan program pembangunan nasional dan provinsi, sinergi antar program dan sumber daya, serta terukur ketercapaian target kinerjanya. Dengan konsep pemikiran semacam ini, diharapkan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Kota Bima ke dalam pembangunan daerah akan lebih tepat sasaran dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum, peningkatan daya saing daerah, serta pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Dokumen RPJMD pada dasarnya adalah perwujudan janji politik yang disampaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota kepada rakyat pada saat kampanye. Dalam prosesnya, sasaran, strategi, arah kebijakan dan juga program pembangunan daerah beserta indikatornya dibahas bersama dengan anggota DPRDyang juga representasi dari rakyat Kesepakatan politik yang muncul dan tertuang ke dalam dokumen RPJMD ini kemudian menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan tahunan oleh Perangkat Daerah. Oleh karena itu, pada akhir periode jabatan, Walikota dan Wakil Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban. Selain itu, sebagai bagian dari penyelenggaraan system pemerintahan Indonesia, Walikota dan Wakil juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dengan memohon ridho dan hidayah dari Allah SWT,kita semua berharap agar penjabaran Visi dan Misi yang ada dalam dokumen RPJMD ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bima di masa yang akan datang. BABIX PENUTUP IX-l Rancangan Akhir ... / / • KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2019 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Pasa16 BABV KETENTUAN PERALIHAN j .. II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukupjelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukupjelas Pasal 4 Cukupjelas Pasal 5 Cukupjelas Pasal 6 Cukupjelas RPJMD Kota Bima merupakan dokumen perencanaan Kota Bima untuk periode 5 tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Bima dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrument evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan hal-hal terse but di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023.
1.UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKOTABIMA NOMOR 4- TAHUN2019 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAHKOTABIMA TAHUN2018-2023 ,. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 01"-