Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam era otonomi daerah mengamanatkan bahwa Daerah diharapkan mengurangi ketergantungan pembiayaan pemerintahan kepada sumber- sumber keuangan dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Pemerintah daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka. I. UMUM PENYERTAANMODALPENDIRIANPERUSAHAANUMUM DAERAH BIMAANEKA TENTANG PERATURANDAERAH KOTABIMA NOMOR f) TAHUN2019 ATAS PENJELASAN