Rp724.054.387.275,02 Rp713.715.431.647,02 Rp 10.338.955.628,00 Rp 121.516.535,21 Rp 10.460.472.163,21 Rp 0,00 Rp 26.269.055.823,00 (Rp 15.808.583.659,79) Surplus dari Operasi
c.Surplus/Defisit dari kegiatan non operasional Surplus sebelum Pos Luar Biasa
d.Pendapatan Luar Biasa
e.Beban Luar Biasa Surplus/Defisit Laporan Operasional Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
a.Pendapatan Daerah
b.Beban Daerah Pasal 5 Laporan Realisasi Anggaran Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal(Investasi)Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar KewajibanJangka Pendek; Daftar KewajibanJangka Panjang; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik DaerahfPerusahaan Daerah.
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
1.Lampiran IX J. Lampiran X
k.Lampiran XI
1.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX Lampiran 1.4 Lampiran 1.3 Lampiran 1.2
a.Lampiran I Lampiran 1.1 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : PasallO Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2020 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasa19 LEMBARANDAERAH KOTABIMA TAHUN 2021 NOMOR 23!:7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: ( 25 /2021) MUKHTAR Diundangkan di Kota Bima pada tanggal h A9 uS+US 2021 IV SEKRETARIS DAERAH KOTA BIMA,r IVMUHAMMAD LUTFI t'ALIKOTA BIMA, #' ~ Ditetapkan di Kota Bima pada tanggal b A-gu-d-ur 2021 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bima. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.