3.tlndang-Undeng NomoT 32 Tahun 2009 lenl~llgPeriindungan dan Pengclolaan Ungkungan Hidup (Lembaran !'Iegam Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Nogara Republil< tndonesra Nomor 5059) sebagaimana lelah diubab dengan Undang-Undang Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik tndoncsla Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repu bilk Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerinlahan Doerab [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 24-1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimnna telah beberapa kali d'ubah terakhir dengan Und8ng·Undang Nomor I I Tabun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negam Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20J9 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoI' 6405) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor I I Tahun 2020 ten tang Cipta Kcljo (Lembaran Negam Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peratumn Pemerintab Nomor 122 Tabun 2015 rentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembamn Negara Republik indonesia Tabun 2015 Nomor 345. Tambaban Lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 5802);
7.Peraturan Pemerintab Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal [Lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlind ungan dan Pengclolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Nogara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32. Tambaban Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 6634),
9.Pennuran Presiden Nomor 185 'rahun 2014 tenrang Percepatan Penyediaan Air Minum dan SnnJtasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389);
10.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengllh Nasional 2018·2024 [Lernbamn Negara Republik lndonesla Tahun 2020 Nomor ] 0) II. Peraruran Menleri Lingkungan Hldup dan Kehutanan Nomor P.68/MenJhk/Seljen/Kum.l/8/20 16 tentang Bal<u Mutu Air Umbab Domestik (Berita Ncga"Q Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
12.Peraturan Menteri Pekeljaan Umum dnn Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 ten tang Penyetenggaraan Sistem Pengelolaan Air Umbab Domesuk (Berito Negam Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 456);
13.Peraturan Menteri PekeJjaan Umum dan Perumaban Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Telmis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum clan Perumahan Rakyal [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor (891); Dalam Peraturan Daerah Ini, yang dirnaksud dengan: I. Daeroh adalah Kora Bima.
2.Walikota adalah Walikota Bima.
3.Pernerintah Daeroh adalah Walikota sebagai unsur penyelenggaro pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanRan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat daerah adalah unsur pembantu \\falikota dan DPRD daJam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Air Limb"h Domestik adalah air Iimbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan. apartemen dan asrama.
6.Air limbah dornestik non kakus (grey watery adalah air bekas cucian dapur, mesin cuci dan kamar mandi
7.Air limbah damestik kakus (black wolerj adaJah tinja (faeces). berporensi mengandung mikroba pathogen dan air seni (urinej. umumnya mengandung nitrogen dan fosfor. sena mikroorganisme.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang seIanjumya disingkat SPAI.O adalah serangkalan kegiatan pengelolaan air llrnbah dcmestik dalam satu kesatuan dengan sal-ana dan prasarana pengelolaan air limbah domestlk.
9.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkalan kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah dcmesuk.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah D<>m.stik Terpusat yang selanjutnya d••mgkar SPAL[)'T adalah 8'8tem pengelolaan yang dilakukan dengnn mengalirkan air hmbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dlbuang ke badan air permukaan.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domesttk Setempal yang selanjutnya disingkat SPALO-S adAlah ststem pengelolaan yang dilakukan dengan mm",; ;; \"" ,~OO" d Jokasi Pasal I BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANO PENYELENOOARAAN SISTEM PENOELOLAAN AIR 1..IMBAHDOMESTIK. MEMUTUSKAN: Dengan Perserujuan aersama DeWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SIMA dan WALIKOTABIMA Menetapkan somber, ynng ""lllI1Jutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkul kc Sub-sisrem pengolahan lumpur tinja.
12.tnstalasl Pengolahan Lumpur Tinja yang oclanjutnya disingkat IPLT ada Ish tnstalasl pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengclah lumpur unja y~ng berasal dari Sub-sistem Pengolahan Serempat.
13.tnstalasi Pengolahan Air l.irnbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALO adalah bangu oen air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
14.Layanan Lumpur l'inja TerjadwaJ yang selanjutnya disingkat L2T2 adalah penycdotan lumpur linje yang cWakukan secara periodik olch mstansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Dacrah.
15.Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat L2T3 adalah penyedotan lumpur rioja alas pennintaan pelanggan.
16.Baku Mutu Air Limbah Dcmesttk adnlah batao kadar dan jumlah unsur pcncemar yang terkandung dalam lirnbah cair untuk dibuang dIU' saiu jenis kegiatan rertenru.
17.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana Iisik yang digunakan daJam pengelolaan air limbah domesuk
18.Orang adalah seseorang yang mclakukan pengelolaan air limbah dcmestik, baik secara Individual maupun secara komuna1.
19.Badan adEllah badan hukum dan/.tau badan usaha yang melakukan pengclolaan air limbah dornestik, baik secara individual, secara kornunal maupun $1<oIQkawasan.
20.Operator Air Limbah Dornestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan perneliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik, baik Pemerintah maupun swasta yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis. Badan Usaha Milik Oaerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta dan/amu kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah dornestik.
21.Badan Usaha MUlk Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMO adalah badan usaba yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seturuh atau sebagian besar modalnyn dimilikJ oteh Oaerah.
22.Badan Usaha swasta adalah badan usaha berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD.
23.Jasa pelayanan adalah jasa pelayanan alas SPALD·T, penyedotan lumpur rioja, dan pembuangan lumpur rioja ke IPLT.
24.Uni' Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutn) a disingkat UPTO adatah unit yang dlbentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyclenggaraan SPALD oteh Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Perauiran Daerah ini, meliputi: