Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. P 10. 11 12. 13. 14. Daerah adalah Kota Bima. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Bima. Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Bima. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bima. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. .Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintah. Calon penyewa adalah orang pribadi yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses pemilihan penyewa tanah milik Pemerintah Daerah. Penyewa adalah calon penyewa yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proses pemilihan. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang tumbuh berdasarkan kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk bekerjasama dalam meningkatkan, mengembangkan produktivitas usaha tani, memanfaatkan sumberdaya : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA SEWA IhKk 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. pertanian, mendistribusikan hasil produksinya dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Tim Pemilihan Penyewa adalah Tim yang dibentuk oleh Wali Kota untuk melaksanakan pemilihan penyewa dalam rangka penyewaan tanah milik Daerah Kota Bima. Tim Monitoring dan Evaluasi, yang selanjutnya disebut Tim Monev, adalah Tim yang dibentuk oleh Wali Kota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian sewa tanah. Bendahara Penerimaan adalah bendahara penerimaan pada BPKAD Kota Bima. Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah memperoleh izin praktek dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional untuk menghitung nilai tanah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Tanah milik Daerah Kota Bima adalah tanah sawah, tanah tegalan, tanah tambak/kolam, tanah gunung atau tanah lainnya yang asal perolehannya berasal dari pembelian, penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Bima, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan tunai yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan. Harga dasar sewa adalah harga dasar yang ditetapkan oleh pengelola barang berdasarkan hasil penilaian dari penilai untuk menetapkan batas minimal penawaran besaran sewa yang diajukan oleh calon penyewa. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau Ya 27. 28. badan yang mempunyai suatu hak atasya atau memperoleh manfaat dari padanya. Penawaran besaran sewa adalah penawaran besaran sewa tanah kosong, tanah, tanah tegalan, tanah tambak/kolam, tanah gunung atau tanah lainnya milik Daerah Kota Bima yang diajukan secara tertulis oleh calon penyewa kepada tim pemilihan atau Pejabat yang ditunjuk/diberi kewewenangan untuk menetapkan penyewa tanah. Bidang Tanah adalah bidang tanah sebagaimana peta tanah yang asal perolehannya berasal dari pembelian, penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Bima, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau berasal dari perolehan lainnya yang sah hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Kota Bima.