menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir Darr/ Atau Pertokoan; WALIKOTABlMA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KOTABIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANGRETRIBUSI PASAR GROSIR DANI ATAUPERTOKOAN TENTANG PERATURANDAERAH KOTABIMA NOMOR 3 TAHUN 2020 WALIKOTABIMA PROVINSI NUSA TENGGARABARAT
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 161);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pasar Grosir Darr/ Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111); A/JtV No Lokasi Sewa Perhari 1 2 3 1 Pasar Senggol Rp.650,-/m2 2 Pasar Paruga Rp.650,-/m2 3 Pasar Raba Rp.450,-/m2 4 Pasar Penaraga Rp.350,-/m2 5 Pasar Kumbe Rp. 350,- /m2 6 Pasar Jatibaru Rp. 200,- /m2 7 Pasar Kolo Rp. 0/ m? 8 Pasar Amahami Rp. 1.000,- /m2
(1)Tetap.
(2)Setiap orang pribadi dan/ atau Badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir darr/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi;
(3)Rincian besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: