Menctapkan MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKI.Li\tI RAKYAT DAERAH KOT," BrMA Dan WALIKOTA BIMA
4.Undang-Undang Homor 30 Tahun 2014 tentang Aclmini.u-asi Pemerintahan (Lcmbaran Ncgarn RepubUk Indonesia Tabun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 5(01) sebagaimana lelah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepubUk Indoendia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undana-Undang Nomor I Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik lndcnesia TahUD 2022 NOlDOr'I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757];
6.Peraruran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pl\iak Daerah dan Retribus; Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20);
7.Peraturan Pemetintah Nomor 1.6 Tahun 2021 tentang Peraturan Petaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2002 ten lang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2021 NOlDOr 26, Tambahan !..embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6()28); .
8.Peraluran Daerab Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012 len tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima Tahun 2011-2031 (Lembaran Oaerah KOla Bima Tahun 2012 Nomor 130, Tambahan Lembaran Daerah KOla Sima Nomor 71);
9.Peraturnn Daerab KOla Bima Nomor 5 Tahun 2014 <entang Bangunan Oedung (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Bima Nomor 150); Oengan Persetujuan Bersama
3.Walikota adaJah Walikota Bima.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selaniutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilnn Rakyat Daerah KOla Bima.
5.Bangunan Cedung adalah wujud Jisik hasil pekerjaan kcnstruksi yAng menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas danj'atau eli dalam tanah dan/atau air. yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat. tingga1, kegtatan keagamann, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun keglatan khusus.
6.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjuurya disebut PBC adalah perisinan yang eliberikan kepada pemilik Bangunan Cedung unurk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknia Bangunan Gedung.
7.Sc,tifikat Leik Fungsi Bangunan Oedung yang selenjutnyn dlsingkat Sl.P' adalah sertlflkat yang diberikan oieh Pernerintah Dacra]1 untuk menyatakan kelaikao fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
8.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBC adalah sural tanda bukti hak atas status kepemilikao Bangu nan Gctlung.
9.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daenab sesuei dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terbadap penyelenggaraan Bangunan Gedung,
10.Prasarana dan Sarana Bangunan Oedung adalah Iasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan Ierselcnggarnnya fungsi Bangunan Gedung. I 1.Mendirikao Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan baik seluruhnya maupun sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau rneratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut,
12.Mengubah bangunan adalah pekenaan menggantl dan/etau menambah bangunan yang ada. rermasuk membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan menggann bagian bangunan tersebut,
13.Rehabilitasl/renova$l Bangunan Oedung dan/alau prasarana Bangunan Gedung meliputi perbaikan/ perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan.
14.Pemeliharaan adaJah keglatan rnenjaga keandatan Bangunan Gedung beserra prasarana dan sarunanya agar selalu Laik Fungsi.
15.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/ atau mengganti bagian Bangunan Cedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Oedung tetap Laik Pungs].
16.Petesrartan adaJab kegiatnn perawatan. pemugaran, serra pemeliharaan Bangunan Gedung dan lIngkungannya untuk mengernbaltkan keandalan bangunan tersebut sesuat dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendnki.
17.Pemugaran Bangunan Oedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali Bangunan Oedung ke bentuk aslinya.
18.Pelestarian k1asifikasi utama yaitu Bangunan Oedung dan lingkungannya yang bentuk fisiknya sama sekali tidal< boleh diubah .
19.Pelestarian klasifikasi madya yaitu Bangunan Gedung clan lingkungannya YMg bentuk flsiknya dan eksteriornya sarna sekali tidak balch diubah, namun tata ruang dal"mnya sebagian dapat diubah tanpa mengurangi nilai perUndungan dan pelestariannya.
20.Pelestarian k1asifikasi pratama yaitu Bangunan Oedung dan lingkungannya yang bentuk fisik asIinya bolch diubah sebagian tAnpa mengurangi nilai perUndungan dan pelestariannya serta tidak menghilangkan bagian UtaIDB Bangunan Oedung rersebui,
21.Tingkat kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dinding pru-tisi/ pengisi,
22.'Ttngknt kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen strukturat, seperti struktur Seal), lantai dan sejenisnya.
23.Tingkat kerusakan berat adatah kerusakan pada aebagian besar komponen bangunan.
24.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dan permukaan tanah. dimana bangunan tersebui didirikan. sampai dengan liuk puncak dan bangunan.
25.Kcterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adaJah informasi tentang ketentuan lata bangunan dan Ungkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupatenrkota pada Iokasi tertentu.
26.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara lLI8S seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap iuas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuat KRK.
27.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Oedung terhadap Iuas Iahan perpetaJcan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
28.Nilai Bangunan adalall harga bangunan yang dihitung secara analisa upah dan bahan dengan ditetapkan setiap meter persegi berdasarkan kelas bangunan.
29.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebtll Retribusl adalah pungutan daerah sebagai pernbayaran aias jasa atau pernbcrian izin tertenru yang khusus disediakan danl atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
30.Retribusi Perserujuan Bangunan Gedung adalah punguian daerah sebagai pembayaran atas pernberian persetujuan bangunan gedung yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau bad an.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribu.i diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, tennasuk pemung\Jt alau pemotong retribusi lcrtentu.
32.Masa Retribusi adalall sualu jangka waJ.:tu ,ertenlU yang merupakan bataS waktu bagi Wajib Retribu.i uotuk memanraatkan ja ... dan perizinan tertentu dan Pemerintah Kotn Bima.
33.Kns Umum Daerah adalah I(as Umllm Daerah KOla Sima. (I) Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 2 adalab penerbitan PSG dan SLF.
34.Surat seroran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, ada!ah bukti pembayaran atau penyetoran retribust yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau teJah eliJakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
35.Sural Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, ada!ah surat kctetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlab pokok retribusi yang terutang.
36.Sural Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebur SKRDLB, adalah sural ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebiban pernbayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi Jebih besar daripada retribusi yang terurang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingka; STRD, adalah surat unruk melakukan tagihan retribusi danj'atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda,
38.Pernungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besamya pajak atau retribusi yang terutang sampat kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dari/atau untuk rujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangao perpajakan daerah dan retJibusi daerah.
40.Penyidikan tindak pidana eli bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik unruk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan t.ersangkanya.