menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembayaran dan Rincian Penggunaan serta Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Haji; WALIKOTABIMA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang TATACARAPEMBAYARANDAN RINCIANPENGGUNAANSERTA PERTANGGUNGJAWABANBIAYATRANSPORTASIHAJI TENTANG PERATURAN WALIKOTABIMA NOMOR 3Co TAHUN2019 ~ WALIKOTABIMA PROVINS! NUSA TENGGARA BARAT Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538);
11.Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 79) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161);
12.Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Dalam Pera tu ran Walikota ini, yang dirnaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Bima.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bima.
4.Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah Kepolisian Resor Bima Kota.
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKADadalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Birna.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kota Birna.
7.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Bima.
8.Bagian Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Bagian Kesra adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bima.
9.Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol yang selanjutnya disebut Bagian Humas dan Protokol adalah Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Bima.
10.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Bima.
11.Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia yang selanjutnya disingkat IPHI adalah lkatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Birna.
12.Jamaah haji adalah Warga Negara Indonesia asal Kota Bima yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
13.Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi jamaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji.
14.Transportasi darat adalah pengangkutan yang disediakan bagi jamaah haji dengan menggunakan bus.
15.Transportasi udara adalah pengangkutan yang disediakan bagi jamaah haji dengan menggunakan pesawat terbang.
16.Embarkasi adalah bandar udara tempat pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi. 1 7. Tata cara pembayaran adalah proses pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dalam pembayaran transportasijamaah haji.