1.Daerah adalah Kota Bima.
2.Kepala Daerah adalah Wali Kota Bima.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
6.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
8.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
9.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
10.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
13.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
14.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
15.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
16.Pusat Kegiatan Wilayah, yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
17.Pusat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
18.Sub Pusat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota dan/atau regional.
19.Pusat Pelayanan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat PPL adalah Pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
20.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
23.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah adalah area memanjang jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi, ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya dan estetika.
24.Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
25.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak utama.
26.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas yang selanjutnya disingkat PLTMG adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin berbahan bakar gas sebagai penggerak utama.
27.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah sarana di atas tanah untuk menyalurkan tenaga listrik dari Pusat Pembangkit ke Gardu Induk atau dari Gardu Induk ke Gardu Induk lainnya yang terdiri dari kawat/konduktor yang direntangkan antara tiang-tiang melalui isolator- isolator dengan sistem tegangan tinggi, yaitu antara 70 (tujuh puluh) kilovolt hingga 150 (seratus lima puluh) kilovolt, digunakan untuk transmisi antarwilayah.
28.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran distribusi primer yang merupakan bagian dari sistem tenaga listrik antar gardu induk dan gardu distribusi untuk mendistribusikan listrik antarkawasan dengan tegangan antara 1 (satu) kilovolt hingga 69 (enam puluh sembilan) kilovolt.
29.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah bagian hilir dari sistem tenaga listrik pada tegangan distribusi di bawah 1000 (seribu) Volt.
30.Kawasan Rawan Bencana Banjir adalah kawasan yang diidentifikasikan sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana banjir.
31.Kawasan Rawan Bencana Tsunami dan Gelombang Pasang adalah kawasan pantai denngan elevasi rendah dan atau berpotensi atau pernah mengalami tsunami dan gelombang pasang adalah adalah kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilo meter per jam akibat angin kencang atau gratvitasi bulan atau matahari.
32.Kawasan Sumber Daya Air adalah peruntukan ruang yang berwujud alamiah maupun buatan yang dikembangkan untuk menampung air untuk dimanfaatkan dan/atau untuk melindungi daya rusak air.
33.Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
34.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
35.Kawasan Strategis Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
36.Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari kota dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kota yang bersangkutan.
37.Sub Pusat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disingkat SPPK merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani bagian wilayah perencanaan.
38.Pusat Pelayanan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat PPL merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman kecamatan/kelurahan.
39.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
40.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR di Laut.
41.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
42.Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
43.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
44.Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat PPNS Penataan Ruang adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Penataan Ruang yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.