Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKALRADIO KOTA BIMA MODULASI FREKWENSI. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABIMA dan WALIKOTABIMA Nomor26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republrk Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 1'ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admi-nistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200e Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1'()7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3980);
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2D17 Nomor 187);
2.Pemerintah Daerah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bima.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima.
6.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat siaran.
7.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio, melalui udara, kabel darr/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan eleh masyarakat dengan perangkat -peneruna siaran.
8.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengan pandang, yang menyalurkan gagasan dari informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
9.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima Modulasi Frekwensi yang .selanjutnya disebut Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima FM adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerin tah daerah Kota Birna, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau televisi bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat, yang siarannya berjaringan d¬ nnganRadio Republik Indonesia (RRI)untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI)untuk televisi.
10.luran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada daerah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
11.Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah daerah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
12.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik y_ang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga penyiaran publik.
13.Penyelenggaraan Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal.
14.Kepala $ta~i1J._1}R~qi9 adala]; Pimpinan $m§iQI} R5icHo Publik loJ<5il1?.!TI!q FM Pemerintah Kota Bima.
15.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yan,S:bersangkutan.
16.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu daerah sesuai layanan siaran.
17.Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
18.Modulasi Frekwensi adalah, yang selanjutnya disebut FM adalah suatu metode pengiriman sinyal informasi dengan cara menumpangkan sinyal Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima FM mempunyai fungsi: