2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai » unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Bima. . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. .Hak Anakadalah bagiandarihakazasimanusiayangwajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. .Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamindan melindungi Anak danhak-haknyaagar dapat hidup, dantumbuh, berkembang,dan 14 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak. . Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Indikator KLA adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapau oleh Pemerintah Kota melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA. Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembagunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, mengaggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami isitri dan anaknya, atau ayah dan anakanya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kendung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat. Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhi fungsi- fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialosasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan. Lingkungan Layak Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah kota dengan sumber daya berbasis kelurahan di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan. Gugus tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari 41 19. 20. 21. 22. 23. unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak. Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi / serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan pengeanggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator KLA. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya, lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anal di pendidikan. Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan sebagai pemnuhan hak partisipasi anak pada tingkat usia pendidikan anak yang disahkanberdasarkan Surat Keputusan Walikota, bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik, denganpembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Walikota. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dalah Pelayanan Kesehatan yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak, dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan dalah lainnya dan memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak, medukung partisipasi anak serta penghargaan kepada pendapat anak di satuan perangkat layanan Kesehatan. Media massa adalah sarana penyampaian pesan yang berhubungan dengan Masyarakat luas misalnya radio, televisi dan surat kabar.