1.Daerah adalah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bogor.
4.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bogor.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
6.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor milik Pemerintah Daerah.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
8.Direksi adalah Direksi PDAM.
9.Air baku untuk air minum yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat dimanfaatkan oleh PDAM yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
10.Air minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Mata air adalah sumber air yang berasal dari lapisan bawah tanah/aquifer yang muncul ke permukaan tanah secara alamiah.
12.Air permukaan adalah semua air yang terdapat di permukaan tanah.
13.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
14.Sarana dan prasarana air minum adalah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan, dan mendistribusikan air minum untuk masyarakat.
15.Sambungan air minum adalah sarana pelayanan air minum kepada pelanggan langsung melalui pipa distribusi/pipa retikulasi dan pipa dinas yang telah dilengkapi dengan meter air. 7
16.Jaringan air minum PDAM adalah jaringan/saluran perpipaan milik PDAM mulai dari pipa distribusi, pipa retikulasi, dan pipa dinas termasuk meter air yang menghubungkan dengan pipa persil.
17.Pipa transmisi air baku adalah pipa pembawa air baku dari bangunan penangkap air (intake) ke Instalasi Pengolahan Air (IPA).
18.Pipa transmisi air bersih adalah pipa pembawa air bersih dari sumber mata air atau dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) ke reservoir/bak penampungan.
19.Pipa distribusi adalah pipa pembawa air minum dari reservoir yang disalurkan kepada pelanggan.
20.Pipa retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi yang pada pipa retikulasi tersebut terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.
21.Pipa dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
22.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau badan yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
23.Meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
24.Instrumen Meter Air adalah peralatan mekanis yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnit meter, register kapsul, meter, tutup meter, dan peralatan lainnya yang terdapat di dalam meter air.
25.Segel meter adalah segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
26.Pipa persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.
27.Segel dinas adalah segel yang dipasang oleh PDAM pada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan dari jaringan perpipaan.
28.Pelanggan adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari PDAM.
29.Pelanggan pasif adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang statusnya sebagai pelanggan, tetapi tidak menggunakan air PDAM/pemakaian air 0m³ (nol meter kubik).
30.Eks pelanggan adalah pelanggan yang berhenti menjadi pelanggan. 8
31.Pihak lain adalah perorangan atau kelompok masyarakat di luar pelanggan.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
33.Instalatir air minum adalah suatu badan usaha atau perorangan yang bergerak dalam pekerjaan instalasi air minum dan telah memiliki persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Terminal Air dan Hidran Umum yang selanjutnya disingkat TAHU adalah sarana pelayanan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejenis.
35.Tarif air minum adalah harga air minum untuk setiap meter kubik (m3) yang harus dibayar oleh pelanggan.
36.Rekening air minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air ditambah abonemen.
37.Koreksi tagihan adalah kebijakan pengurangan atas pemakaian air pelanggan berdasarkan volume pemakaian air minum pelanggan.
38.Restitusi adalah kebijakan pengembalian rekening yang telah dibayar pelanggan.
39.Kompensasi adalah kebijakan ganti rugi atas penetapan pemakaian air yang lebih besar untuk diperhitungkan terhadap pemakaian bulan berikutnya.
40.Kontrak pelanggan yang selanjutnya disebut kontrak adalah kesepakatan antara PDAM dengan pelanggan yang mengatur tentang segala ketentuan berlangganan sambungan air minum PDAM yang tertuang dalam pasal-pasal Formulir Permohonan dan prosedur yang disampaikan oleh petugas PDAM kepada pelanggan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak.
41.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 9