1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah Kota.
6.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah. 4
7.Direksi adalah organ Perusahaam Umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor serta mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
8.Air baku untuk Air Minum Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum
9.Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
10.Non air adalah pelayanan yang diberikan kepada pelanggan selain air minum.
11.Mata air adalah sumber air yang berasal dari lapisan bawah tanah/aquifer yang muncul ke permukaan tanah secara alamiah.
12.Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
13.Air tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
14.Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
15.Sarana dan prasarana air minum adalah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan, dan mendistribusikan air minum untuk masyarakat.
16.Sambungan air minum adalah sarana pelayanan air minum kepada pelanggan langsung melalui pipa distribusi/pipa retikulasi dan pipa dinas yang telah dilengkapi dengan meter air.
17.Jaringan air minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah jaringan/saluran perpipaan milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mulai dari pipa distribusi, pipa retikulasi, dan pipa dinas termasuk meter air yang menghubungkan dengan pipa persil.
18.Pipa transmisi air baku adalah pipa pembawa air baku dari bangunan penangkap air (intake) ke Instalasi Pengolahan Air (IPA).
19.Pipa transmisi air bersih adalah pipa pembawa air bersih dari sumber mata air atau dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) ke reservoir/bak penampungan.
20.Pipa distribusi adalah pipa pembawa air minum dari reservoir yang disalurkan kepada pelanggan.
21.Pipa retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi yang pada pipa retikulasi tersebut terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.
22.Pipa dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
23.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau badan yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
24.Meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang serta bisa dibaca secara elektronik atau bisa disebut Automatic Meter Reading (AMR). 5
25.Instrumen Meter Air adalah peralatan mekanis yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnit meter, register kapsul, meter, tutup meter, dan peralatan lainnya yang terdapat di dalam meter air.
26.Segel meter adalah segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
27.Pipa persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.
28.Segel dinas adalah segel yang dipasang oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor pada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan dari jaringan perpipaan.
29.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
30.Eks pelanggan adalah pelanggan yang berhenti menjadi pelanggan.
31.Pihak lain adalah perorangan atau kelompok masyarakat di luar pelanggan.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
33.Instalatir air minum adalah suatu badan usaha atau perorangan yang bergerak dalam pekerjaan instalasi air minum dan telah memiliki persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Terminal Air adalah sarana pelayanan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejenis.
35.Tarif air minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang berikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang wajib dibayar oleh pelanggan.
36.Rekening air minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air ditambah abonemen.
37.Abonemen adalah biaya pengikatan antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan pelanggan.
38.Beban tetap adalah biaya bulanan yang ditagihkan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.
39.Koreksi tagihan adalah perubahan atas pemakaian air pelanggan berdasarkan volume pemakaian air minum pelanggan.
40.Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran atas rekening yang telah dibayarkan oleh pelanggan.
41.Kompensasi adalah pengembalian pembayaran atas rekening yang telah dibayarkan oleh pelanggan yang akan diperhitungkan terhadap rekening bulan berikutnya.
42.Kontrak pelanggan yang selanjutnya disebut kontrak adalah kesepakatan antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan pelanggan yang mengatur tentang segala ketentuan berlangganan air minum. 6
43.Pemasangan Baru Bukaan Kembali yang selanjutnya disingkat PBBK adalah pelanggan yang mengajukan pemasangan kembali sambungan air minum dan dikenakan biaya pemasangan kembali sambungan air minum.
44.Biaya Bukaan Kembali yang selanjutnya disingkat BBK adalah biaya yang diberlakukan bagi pelanggan yang diputus karena menunggak rekening air.