Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 21 Oktober 2022 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 21 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. SYARIFAH SOFIAH DWIKORAWATI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. ALMA WIRANTA, S.H, M.Si. (Han) NIP. 19800507 200312 1 003 LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2022 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT: (12/199/2022). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendirikan BUMD dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Sejalan dengan undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah Kota telah mendirikan BUMD berbentuk Perumda yaitu Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya. Untuk mencapai tujuan pembentukan BUMD, Pemerintah Daerah Kota perlu melaksanakan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah, yang harus dilakukan melalui kajian investasi daerah dan dalam Penyertaan Modal Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, telah melalui kajian investasi daerah Nomor 0008/2.0113-03/BS- FA/11/0340/1/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor Tanggal 27 April 2022. II. PASAL DEMI PASAL