1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah.
4.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5.Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
6.Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, inventaris, surat-surat berharga dan hak-hak lainnya.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya yang selanjutnya di sebut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pengelolaan pasar milik Pemerintahan Daerah.
9.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
10.Pengelolaan pasar adalah pengelolaan manajemen dan operasional secara langsung terhadap pasar yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dengan tujuan memberikan pelayanan dan memperoleh keuntungan dari jasa yang telah diberikan maupun pengelolaan tidak langsung dalam bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan pedagang. 6
11.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang Ekonomi.
12.Pedagang adalah orang atau badan usaha pemakai tempat berdagang yang berdasarkan izin pemakaian tempat berdagang mempunyai hak memakai tempat berdagang di area pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa dan terdaftar namanya di Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya;
13.Fasilitas penunjang adalah prasarana dan sarana yang langsung atau tidak langsung mendukung kegiatan pasar yang berada di area pasar antara lain Perkantoran, Mandi Cuci Kakus (MCK), Parkir, Gedung Serbaguna, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), masjid, klinik, pos keamanan dan fassilitas lainnya yang bisa mendukung pengelolaan pasar.
14.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
15.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
16.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 7
17.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
18.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
19.Pegawai adalah pegawai Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.