Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 25 Oktober 2021 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 25 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR Ttd. SYARIFAH SOFIAH DWIKORAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2021 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ALMA WIRANTA, S.H, M.Si. (Han) NIP. 19800507 200312 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT: (8/182/2021). 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. I. UMUM Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Dalam rangka ekspansi usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Pemerintah Daerah Kota perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham dan menambahkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. untuk mencapai persentase kepemilikan saham sebesar 0,48% (nol koma empat puluh delapan persen) dari keseluruhan modal yang disetor oleh pemegang saham. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I