Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan adalah:
BAB III
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah dilaksanakan:
BAB IV
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan bersumber dari APBD.
BAB V
Dividen yang diperoleh atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah. 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 12 Agustus 2019 WALIKOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 7 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. AMIK HERWIDYASTUTI, S.H., M.Si. NIP. 19630220 1991092001 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT : (9/156/2019). 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. I. UMUM Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., pemegang saham Perseroan terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, dan pemegang saham lainnya. Kepemilikan saham Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar 0,48% (nol koma empat delapan persen) dari keseluruhan modal yang disetor oleh pemegang saham atau sebesar Rp11.684.452.250,00 (sebelas milyar enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah dividen sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp39.929.357.071,11 (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh satu koma sebelas rupiah). 10 Pembentukan Peraturan Daerah ini berkenaan dengan adanya Surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 444/DIR-TimP3M/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Tambahan Informasi Terkait Perubahan Modal Melalui Mekanisme PMT HMETD pada Tahun 2017 untuk mempertahankan kepemilikan saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sebesar 0,48% (nol koma empat delapan persen) dari keseluruhan modal yang disetor oleh pemegang saham serta Pemerintah Daerah berencana akan menambah kepemilikan saham menjadi sebesar 1% (satu persen) dari keseluruhan jumlah saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. yang dalam pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah-nya berdasarkan hasil analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dilaksanakan oleh penasihat investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya meliputi:
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 96
Membuka PDF…