DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
51

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat P3NAPZA. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; antisipasi dini; pencegahan; penanganan; partisipasi masyarakat; rehabilitasi; sistem informasi; pendanaan; penghargaan; sanksi; pembinaan dan pengawasan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan kerjasama.

Isi peraturan

Teks51PDFHirarki

Memuat teks peraturan…