1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bogor.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
8.Zat Adiktif adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam Narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
9.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif di Daerah.
10.Antisipasi Dini adalah upaya awal dalam meningkatkan kesadaran pengetahuan dan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif Lainnya.
11.Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat P3NAPZA adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN.Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
12.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif, dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
13.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif tanpa hak atau melawan hukum.
14.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif.
15.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
16.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian pecandu, penyalahguna,dan korban penyalah guna narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif ke masyarakat setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
17.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah