1.Daerah adalah Kota Bontang.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bontang.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Bontang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Narkotika Nasional Kota Bontang yang selanjutnya disebut BNN Kota adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Daerah.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai 4 menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
7.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
8.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
9.Penyalahgunaan adalah suatu pola perilaku dimana seseorang menggunakan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika yang tidak sesuai dengan fungsinya.
10.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
12.Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 5
13.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
14.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
15.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
16.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
17.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian Pecandu Narkotika, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke masyarakat setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan sosial.
18.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
19.Camat adalah kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Daerah.
20.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
21.Lurah adalah pimpinan dari Kelurahan. 6
22.Kelurahan Bersih dari Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Kelurahan Bersinar adalah wilayah Kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan secara masif.
23.Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk pemerintah.