Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud: 1 . Daerah Kota adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Walikota Cilegon.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Kepemudaan di Daerah.
7.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai ha! yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
9.Pengembangan Kepemudaan adalah segala ha! yang berhubungan untuk mewujudkan Pemuda Indonesia yang memiliki daya saing melalui pengembangan kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, dan pengembangan kepeloporan.
10.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda. 1 1. Pelaku . . . - 5 1 1. Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
12.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
13.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
14.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
15.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
16.Pengembangan kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
17.Pengembangan kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
18.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
19.llmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan mcnggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
20.Teknologi... - 7
27.Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
28.Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan Pemuda guna memperoleh akses permodalan.
29.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan.
30.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 3 1 . Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan Organisasi Kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Daerah.
32.Sistem informasi Kepemudaan adalah layanan informasi yang menyajikan data dan informasi Kepemudaan meliputi profil Organisasi Kepemudaan, Pemuda, aktivitas Kepemudaan, kebijakan, serta peran aktif masyarakat di bidang Kepemudaan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
33.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
34.Sarana Kepemudaan adalah perlengkapan yang digunakan Kepemudaan.
35.Penghargaan . . . peralatan dan untuk Pelayanan - 6
20.Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manus1a. 2 1 . Pemuda kader penggerak Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pemuda kader penggerak IPTEK adalah Pemuda yang telah mendapat fasilitasi oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam mengembangkan dan memanfaatkan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari.
22.Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut TI adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
23.Sentra Pemberdayaan Pemuda adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
24.Strategi Sentra Pemberdayaan Pemuda adalah langkah-langkah yang berisikan program-program yang bersifat indikatif untuk mengoptimalkan kinerja Sentra Pemberdayaan Pemuda dalam rangka mewujudkan Pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing.
25.Fasilitasi pengembangan kewirausahaan Pemuda adalah bentuk pelayanan, perhatian, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dalam kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
26.Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
27.Permodalan . . . - 8
35.Penghargaan adalah dan/atau jasa di diwujudkan dalam nonmateriel.
36.Pemuda Penyandang Disabilitas adalah Pemuda yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu Jama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat pengakuan atas prestasi bidang Kepemudaan yang bentuk materiel dan/atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak.
37.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh).
38.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
39.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
40.Rencana Strategis Satuan Perangkat Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
41.Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. 42.Anggaran . . . - 9
42.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
43.Tim Pembina Kepemudaan adalah Tim yang dibentuk oleh Wali Kota yang bertugas untuk mendukung pembinaan Kepemudaan di Daerah.