1.Daerah adalah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Cimahi.
3.Walikota adalah Walikota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
5.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2024, yang selanjutnya disingkat RIPPARDA Tahun 2014- 2024 adalah dokumen perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 10 (sepuluh) Tahun terhitung sejak Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
10.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
12.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
13.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintahan, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumberdaya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan dibidang kepariwisataan.
14.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
15.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
16.Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk penunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
17.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha Pariwisata.
18.Kawasan Pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnya kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan wisata dapat berkembang di fungsi lindung dan fungsi budidaya selama mendukung fungsi yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
19.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
20.Kawasan Pengembangan Pariwisata adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
21.Pariwisata inti rakyat adalah pembangunan dunia pariwisata dengan basis utama masyarakat lokal yang mengusung filosofi memberikan layanan wisata sambil mengenal, merasakan dan bahkan melakoni kehidupan dan budaya masyarakat sekitar obyek wisata tersebut.
22.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan / atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
23.Budaya lokal adalah Budaya Sunda yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda.
24.Berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
25.Berbasis masyarakat adalah konsep pengembangan dengan melibatkan masyarakat Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial dan lingkungan hidup.
26.Lansekap Kepariwisataan adalah wajah dari karakter ruang yang terbentuk pada lingkungan objek wisata, baik yang dari elemen lansekap alamiah dan elemen lansekap buatan yang sesuai dengan kondisi ruang yang ditetapkan.
27.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
28.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
29.Pengembangan Kepariwisataan yang berkelanjutan (Sustainable Tourism Development) adalah pengembangan kepariwisataan yang memperhitungkan penuh dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa yang akan datang, untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, industri, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
30.Danau adalah suatu cekungan pada permukaan bumi yang berisi air sebagai sumber penyediaan air bagi makhluk hidup sekitarnya.
31.Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan objek dan daya tarik wisata.
32.Sapta pesona adalah 7 (tujuh) unsur yang terkandung di dalam setiap produk pariwisata serta dipergunakan sebagai tolak ukur peningkatan kualitas produk pariwisata sapta pesona terdiri dari unsur-unsur keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahan dan kenangan.
33.Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu.
34.Potensi kreatif masyarakat adalah ide, gagasan, keterampilan dan bakat individu masyarakat yang asli dan baru sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial budaya.
35.Produk pariwisata kreatif adalah daya tarik wisata dan fasilitas pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan wisatanya melibatkan potensi kreatif wisatawan, masyarakat, maupun usaha pariwisata dan atau didukung oleh industri kreatif.
36.Program wisata kreatif adalah program wisata yang dapat mengembangkan potensi kreatif wisatawan.
37.Pariwisata berbasis Ekologis (Ekowisata) adalah suatu konsep pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan pariwisata untuk perlindungan, serta berintikan partisipasi aktif masyarakat, dan dengan penyajian produk bermuatan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif minimal, memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah, dan diberlakukan bagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam serta kawasan budaya.
38.Pariwisata Agro adalah sebuah bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan usaha agro (agribisnis) sebagai objek wisata dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan, pengalaman, rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian.
39.Pariwisata Sejarah dan Budaya adalah Pariwisata yang dalam pengembangannya menggunakan sejarah dan kebudayaan sebagai potensi dasar yang didalamnya tersirat cita-cita adanya hubungan timbal balik antar pariwisata dengan kebudayaan, sehingga keduanya meningkat secara serasi.
40.Pariwisata Edukatif adalah kegiatan wisata yang menawarkan pengalaman pembelajaran langsung terkait daya tarik wisata yang dikunjungi, bermuatan pendidikan dan pengetahuan.
41.Pariwisata Militer adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman dan pembelajaran terkait situs militer, sejarah dan fasilitas, termasuk museum, medan perang, pemakaman dan teknologi.
42.Pariwisata Kuliner adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman makan dan minum yang unik dan mudah diingat.
43.Pariwisata Industri Kreatif adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman dan pembelajaran dalam pemanfaatan produk dan jasa hasil industri kreatif.
44.Desa Wisata Kreatif adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku, dengan penambahan nilai kreatifitas dalam penyelenggaraanya.
45.Pariwisata Rohani adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman bagi pemenuhan kebutuhan batin/rohani manusia dengan mendatangi atau melakukan kegiatan di tempat-tempat yang memiliki nilai religi.
46.Pariwisata Meeting Incentive Convention Exhibition and Sport (MICES) diartikan sebagai Wisata Konvensi, dengan batasan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, pameran dan olah raga yang merupakan usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
47.Pariwisata perkotaan adalah Pariwisata yang menggunakan sumberdaya perkotaan sebagai daya tarik wisata.