1.Daerah adalah daerah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Cimahi.
3.Walikota adalah Walikota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Cimahi.
7.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Cimahi.
8.Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cimahi selanjutnya disebut PT. BPR Cimahi.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Cimahi hasil penggabungan usaha.
11.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cimahi.
12.Staf dewan pengawas adalah tenaga ahli yang membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas.
13.Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu.
14.Pengurus adalah Dewan Pengawas dan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cimahi.
15.Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cimahi.
16.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR atau perusahan, dan/atau bertanggungjawab langsung kepada direksi, antara lain pemimpin kantor cabang.
17.Pegawai adalah pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cimahi.
18.Modal Dasar adalah jumlah modal yang disebutkan dalam Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cimahi dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
19.Modal disetor adalah modal yang sudah disetor secara efektif oleh pemegang saham dan telah dicatat oleh Bank Indonesia.
20.Dana Setoran Modal adalah setoran dari pemegang saham dengan maksud memperkuat modal yang belum memenuhi persyaratan sebagai modal disetor.
21.Saham BPR adalah bukti penyetoran modal atas nama pemegang saham.
22.Pemegang Saham adalah Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank bjb.
23.Kantor Pusat adalah kantor pusat PT. BPR Cimahi yang membawahi kantor cabang dan kantor kas.
24.Kantor Cabang adalah kantor cabang PT. BPR Cimahi, yang secara langsung bertangung jawab kepada kantor pusat dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
25.Kantor Kas adalah kantor PT. BPR Cimahi yang melakukan pelayanan kas tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya dengan alamat tempat usahanya yang jelas dimana kantor kas tersebut melakukan usahanya.
26.Kegiatan Kas Diluar Kantor adalah kegiatan pelayanan kas kepada masyarakat yang dilakukan diluar kantor.
27.Tahun buku bank adalah tahun takwim.