DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 6 Tahun 2015

Nomor
6
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Inspektorat Kota 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 5. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 6. Badan Kepegawaian Daerah 7. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 8. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 9. Kantor Lingkungan Hidup 10. Kantor Kesatuan Bangsa 11. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik 12. Rsud Cibabat 13. Unit Pelaksana Teknis 14. Kelompok Jabatan Fungsional 15. Pengangkatan Dalam Jabatan 16. Tata Kerja 17. Pembiayaan 18. Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…