1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
5.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan kawasan perumahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan, dan budaya.
7.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
8.Prasarana, Sarana, dan Utilitas selanjutnya disebut PSU adalah fasilitas yang harus disediakan oleh setiap Pengembang.
9.Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan/atau tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota.
10.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
11.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
12.Rumah tidak bersusun adalah rumah yang ukuran luas tanah dan bangunanya lebih besar dengan memperhatikan arsitektur, keindahan, kenyamanan, dan mempunyai desain ruang dengan perhitungan struktur serta proses pembangunan dan pengawasan.
13.Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
14.Pengembang adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan dan pengolahan tanah serta pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana dengan maksud dijual atau disewakan.
15.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kota.
16.Rencana Induk (master plan) adalah perencanaan yang menitik beratkan uraian kebijakan yang mempunyai tujuan jangka panjang dan ruang lingkup yang luas.
17.Rencana Tapak (site plan) adalah berkaitan dengan tahap proses perancangan landscape, melibatkan beberapa bagian penataan guna lahan, akses prasarana, sarana, dan utilitas dengan menyusun elemen-elemen lahan.
18.Tim Verifikasi adalah Sekelompok orang atau perangkat daerah yang melakukan pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang.
19.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
20.Berita Acara Serah Terima adalah Laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, atau petunjuk lain tentang Penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota.
21.Berita Acara Serah Terima Fisik adalah Laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, atau petunjuk lain yang berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan serta tangung jawab dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota.
22.Tanah Bersama adalah sebidang tanah atas dasar hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
23.Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
24.Ruang Terbuka Hijau adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang pengunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
25.Kebutuhan Primer adalah Kebutuhan dasar dari manusia dilihat menurut intesitas atau seberapa seringnya kebutuhan tersebut dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.
26.Kawasan Bandung Utara yang selanjutnya disebut KBU adalah kawasan yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang, Masigit, Gedongan, Sunda, Tangkubanparahu dan Manglayang, sedangkan di sebelah barat dan selatan dibatasi oleh garis (kontur) 750 m di atas permukaan laut (dpl) yang secara geografis terletak antara 107º 27’ - 107 º Bujur Timur, 6º 44’ - 6º 56’ Lintang Selatan.
27.Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.