DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN.

Pasal 1

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 135 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi. Ditetapkan di Cimahi pada tanggal 16 Juli 2018 WALI KOTA CIMAHI, Ttd AJAY MUHAMMAD PRIATNA Diundangkan di Cimahi pada tanggal 16 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI, MUHAMAD YANI LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 236 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI, PROVINSI JAWA BARAT (10/93/2018)