1.Daerah Kota adalah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTACIMAHI dan WALiKOTACIMAHI
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga danbentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah adalah Retribusi atas pemakaian Kekayaan Daerah.
12.Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Kekayaan Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. pemberian izin tertentu yang khusus dan/ atau diberikan oleh Pemerintah jasa atau disediakan
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/ atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas I
13.Rumah Susun Sewa, yang selanjutnya disingkat Rusunawa adalah rumah susun yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk disewakan kepada pihak lain.
14.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.
15.Baros Information Technology Creative Center, yang diselanjutnya disingkat BITC adalah bangunan yang dikelola Pemerintah Daerah yang berlokasi di Jalan HMS Mintaredja sebagai pusat pengembangan industri kreatif.
16.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Pangan dan Pertanian. 1 7. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
18.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
19.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
20.Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang dapat berdiri sendiri sebagai laboratorium yang mempunyai kemampuan dan kewenangan melaksanakan pengujian parameter kualitas I lingkungan (fisika, kimia dan biologi), yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
21.Perpustakaan adalah Perpustakaan Umum Kota Cimahi.
22.Retribusi Terminal adalah Retribusi atas pelayanan di Terminal.
23.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yan digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ a tau barang serta perpindahan moda angkutan.
24.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
25.Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah adalah Retribusi atas penjualan basil produksi usaha Pemerintah Daerah.
26.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
27.Benih Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disebut Benih Ikan adalah basil produksi dan pemijahan induk ikan air tawar yang digolongkan berdasarkan umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa dari ukuran minimal 1 (satu) centimeter sampai dengan 2 (dua) centimeter.
28.Calon Induk Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disebut Calon Induk Ikan adalah ikan berumur 5 (lima) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan dari basil seleksi yang dipersiapkan menjadi Induk Ikan.
29.Induk Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disebut Induk Ikan adalah ikan air tawar pada umur tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
30.Balai Benih lkan Air Tawar yang selanjutnya disingkat BBIAT adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi,
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
32.Perangkat Daerah, adalah perangkat daerah Kota Cimahi.
33.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRDadalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLBadalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka Pasal 3 ( 1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian Kekayaan Daerah yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota.