1.Daerah adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pemerintah Daerah Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kota Cimahi
8.Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan Wali Kota.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
10.Kemampuan Keuangan Daerah adalah keadaan keuangan suatu daerah berdasarkan kinerja pendapatan asli daerah
11.Analisis standar belanja adalah instrumen untuk prnilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap suatu kegiatan.
12.Standar biaya belanja daerah adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
13.Standar Satuan Harga adalah standar yang dibuat oleh Kepala Daerah yang disusun selama satu tahun sekali
14.Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD adalah Penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada APBD, meliputi beberapa tunjangan DPRD.
15.Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang yang ditawarkan pada pekerja.
16.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
17.Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yaitu isteri dan atau suami serta dua orang anak.
18.Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD dalam bentuk beras atau uang dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua , wakil ketua, dan anggota DPRD.
20.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan atau anggota DPRD sehubungan dengan kedudukanya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
21.Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan, dan rumah dinas anggota DPRD.
22.Tunjangan komunikasi intensif adalahtunjangan berupa uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peninggkatan kinerja dalam menunjang dan menyalurkan aspirasi masyarakat didaerah pemilihnya.
23.Tunjangan transportasi adalah tunjangan diluar gaji pokok untuk mencukupi biaya transportasi yang dilakukannya untuk pergi ketempat dimana pegawai/pekerja memperoleh penghasilan, setidak- tidaknya satu kali transportasi yang dilakukannya
24.Tunjangan reses adalahtunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam menunjang kegiatan reses.
25.Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai kepada pimpinan dan anggota DPRD.
26.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat- rapat dinas.
27.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
28.Dana operasional pimpinan adalah uang yang diberikan kepada pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan refresentasi, pelayanan, kemudahan, dan kebutuhan lain, guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan DPRD sehari-hari.
29.Pakaian dinas adalah pakaian DPRD yang dipakai dalam kedinasan.
30.Atribut adalah ciri kualitatif atau karakteristik dari anggota DPRD.
31.Tenaga ahli adalahseseorang yang memiliki pengetahuan ataupun kemampuan luas dalam bidang pemerintahan , menguasai tugas dan fungsi DPRD.
32.Kelompok pakar atau Tim ahli alat kelengkapan DPRD adalah seseorang atau kelompok yang memiliki pengetahuan ataupun kemampuan luas dalam bidang pemerintahan , menguasai tugas dan fungsi DPRD yang ditempatkan dalam setiap alat kelengkapan DPRD.
33.Tenaga ahli fraksiadalah seseorang yang memiliki pengetahuan ataupun kemampuan luas dalam bidang pemerintahan , menguasai tugas dan fungsi DPRD yang ditempatkan dalam setiap fraksi.